Road traffic safety equipment ( alat keselamatan lalu lintas) adalah segala alat dan perlengkapan yang terpasang pada jalan yang standardnya tertuang dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Sebab jumlah korban kecelakaan lalu lintas lebih tinggi daripada transportasi laut, udara atau kereta api. Banyaknya kecelakaan lalu lintas ini memiliki beberapa faktor penyebab. Salah satu penyebab terbanyak ialah kurangnya kesadaran masyarakat sebagai subyek lalu lintas. Sehingga lalu lintas memiliki peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk menekan kasus kecelakaan dan kemaian akibat kecelakaan lalu lintas.
Peraturan lalu lintas bertujuan supaya terselenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Dalam undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. menjelaskan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang pada ruang lalu lintas jalan. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana untuk gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
Rambu lalu lintas merupakan perlengkapan pendukung yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas sebagai alat keselamatan lalu lintas dapat berupa lambang, huruf, angka dan kalimat atau perpaduannya. Selain rambu lalu lintas, perlengkapan lain sebagai alat keselamatan jalan ialah marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Perlengkapan lalu lintas berupa marka jalan merupakan garis-garis pada jalan yang memiliki yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas. Untuk mempertegas garis marka ini biasanya menggunakan paku jalan yang memanfaatkan reflektor cahaya. Paku marka jalan memiliki berbagai warna sesuai dengan fungsi dan letak garis marka jalannya. Paku marka jalan dapat berupa persegi dengan dua sisi reflektor atau bulat, yang disebut mata kucing jalan. Selain itu perlengkapan lainnya berupa convex mirror jalan, marka kejut atau speed bum / hump, traffic cone, stick cone, road barrier, yang memiliki fungsinya masing-masing. Juga dapat berupa isyarat cahaya berupa lampu apill, flash light, atau warning light.
Maka demi menekan angka kecelakaan lalu lintas, perlengkapan-perlengkapan ini sangat penting adanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Juga supaya tercipta aman, selamat, tertib dan lancar dalam berlalu lintas.
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar