Marka jalan/ lalu lintas merupakan tanda berupa garis atau perlengkapan yang berada pada permukaan jalan. Fungsinya sebagai petunjuk bagi pengguna jalan terutama pengemudi kendaraan. Di samping ketaatan dan kedisiplinan pengguna lalu lintas mengenai peraturan berlalu lintas, marka jalan juga sangat penting adanya. Marka jalan dapat berupa garis, simbol atau perlengkapan tertentu dengan warna-warna terang seperti putih atau kuning. Ini bertujuan supaya marka tersebut lebih mudah terlihat oleh pengguna lalu lintas. Seperti halnya pada rambu-rambu jalan yang dapat memantulkan cahaya/ bersifat reflektif sehingga seperti menyala ketika terkena cahaya lampu dari kendaraan. Maka pada garis marka terdapat paku marka lalu lintas atau mata kucing jalan pada setiap garis sepanjang jalan.
Paku marka jalan atau juga terkenal dengan sebutan road stud, berfungsi sebagai perlengkapan lalu lintas yang mempertegas garis marka jalan. Pemasangan pada permukaan jalan tepat pada garis marka dan maksimal 20 mm di atas permukaan jalan. Road stud dapat memantulkan cahaya dengan warna tertentu, seperti putih, kuning, merah atau hijau. Masing-masing warna memiliki makna dan tata letak yang di atur melalui peraturan menteri perhubungan no 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Misalnya warna kuning paku marka, pamasangan pada garis tengah jalan sebagai garis pemisah jalur, marka pemisah ini dapat berupa garis putus maupun penuh sepanjang jalan. Warna putih pemasangan pada sisi kanan kiri jalan, sebagai batas jalan dengan garis marka penuh.
Selain perbedaan warna, road stud juga memiliki beberapa jenis. Berikut beberapa di antaranya :
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar